INHU – informasipublik.co.id Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warga Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan publik. Korban bernama Joni Wardi secara resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Kelayang pada Kamis (4/6/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (2/6/2026) sore di kawasan lahan eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang berada di Desa talang Durian cacar, Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya sedang berada di atas sepeda motor ketika ada dugaan dirinya dituduh melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan yang menurutnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Keterangan serupa juga disampaikan Hendri yang mengaku sebagai mandor PT SAL.
Joni Wardi mengaku kemudian didatangi oleh sejumlah orang dan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan sekitar lima orang. Dari beberapa orang yang disebut terlibat, ia mengaku mengenali dua orang berinisial Z dan S, yang menurut informasi berasal dari PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri.
"Saya sedang di atas motor, lalu dipukuli oleh sekitar lima orang. Yang saya kenal Z dan S. Ada juga seorang pria berkepala botak, Saya ditendang oleh Z dan tangan saya diikat oleh S. Bahkan saat itu Kepala Desa Selantai juga menyaksikan kejadian tersebut. Setelah itu saya dibawa ke Polsek Kelayang," ujar Joni.
Korban menuturkan bahwa dirinya pernah bekerja di PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri. Namun, ia memilih mengundurkan diri karena menilai kondisi pekerjaan yang dijalaninya tidak sesuai dengan harapannya.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar informasi bahwa Joni diamankan karena diduga memanen buah kelapa sawit tanpa izin di areal yang diklaim sebagai lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Meski demikian, muncul dugaan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap masyarakat dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jika memang ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Dugaan penganiayaan ini harus segera diusut secara transparan," tegas Rudi.
Menurutnya, persoalan status dan batas lahan di kawasan eks PT SAL masih berpotensi memicu konflik karena belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif terkait status hukum serta batas-batas kawasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Di sisi lain, Hendri yang mengaku sebagai mandor PT SAL sebelumnya membantah bahwa lokasi tempat korban memanen sawit merupakan areal kerja PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri. Ia menyebut kebun yang menjadi objek persoalan berada di luar wilayah yang dikelola perusahaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (6/6/2026), Kapolsek Kelayang, IPTU Rudi Syaputra, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Yusmar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak terlapor maupun saksi-saksi belum dimintai keterangan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.



Social Header