Aceh Tenggra. informasipublik.co.id Menurut warga.Dugaan Korupsi dana desa Itu,dapat terlihat jelas.Pada setiap kegiatan Berjalan. Kronisnya Sebagian dana yang Sudah tercantum dalam kegiatan Program Dana desa.Diduga" Ada yang tidak terlaksana Alias tidak sesuai dengan pagu
Anehnya lagi.Ada juga Tahapan pekerjaan Belum Claer.Bahkan pun.Namun" yang lain di Kerjakan lagi. dana desa dapat kembali Terealisasi dari warga di desa Kute Lingga Tersebut ungkap warga Kute lingga tesebut Kec. Bukit tusam
Modus.seperti ini sudah menjadi Rahasia Kepala desa.Terjadi di berbagai wilayah kecamatan Yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.Salah Satunya di Kecamatan dugaan itu juga sudah Berkali-kali di Publikasi oleh Media informasi Publik tindak lanjuti konfirmasi langsung Dengan setempat
Menurut peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain: Menambahkan pasal mengenai desa yang Berada di kawasan suaka alam, kawasan Pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun Produksi berhak mendapatkan dana Konservasi dan/atau dana rehabilitasi. jadi Warga berharap agar pihak APH turun ke lokasi tersebut Kute lingga
Penulis Rmdn
Social Header