Labuhan Batu, informasipublik.co.id Sudah sebulan lamanya putus kasasi mahkamah agung (MA) terkait kasus predator anak belum juga dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan batu.
Disebutkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, MA telah putuskan kasus cabul tersangka FS itu pada Kamis, 10 Oktober 2024
" Ya, Hakim MA menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Freddy Simangunsong kasus cabul Kamis, 10 Oktober 2024. Tapi kami baru terima petikan putusan pada akhir bulan Oktober 2024" kata Humas PN Rantauprapat, Sapriono SH kepada sejumlah awak media dikantornya, Selasa, 5 November 2024.
Panitera Muda (Panmud) PN Rantauprapat itu mengaku pihaknya baru mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung pada Selasa, 5 November 2024.
"Hari ini sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan batu relaas putusnya" akunya sembari memperlihatkan selembar kertas relaas putusan dimaksud diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhan batu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom juga membenarkan pihaknya telah menerima relaas putusan MA tersebut. "Sudah bang surat putusan di PTSP" akunya.
Anehnya, meski sudah menerima relaas putusan MA itu, Kajari Labuhan batu enggan mengeksekusi suami Plt Labuhan batu non aktif itu.
Terbukti, Kajari Labuhan batu, Marlambson Carel melalui Kasi Intel Rahmad buang badan saat dikonfirmasi. "Konfirmasi ke Kasi Pidum langsung, terimakasih"
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhan batu, Jeffry bungkam hingga berita ini ditayangkan.
Terpisah, Pengacara Hukum korban, Nasir Wardiansan, SH tegas meminta agar Kajari Labuhan batu Carel segera melakukan eksekusi.
"Saya dari PH (pengacara hukum) korban minta kepada Kajari Labuhanbatu segera eksekusi tersangka predator anak hubungan keluarga ini" tegas Pengacara muda yang akrab disapa Lacin itu.
Awalnya, korban inisial SFS (16) didampingi ibu dan Lembaga Perlindungan Anak melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Labuhan batu.
Laporan korban yang juga ponakan pelaku itu dilaporkan pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB, sesuai nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES - Labuhan batu / Polda Sumut.
Berjalan waktu, Jajaran Polda Sumut telah menetapkan FS sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SFS (16) dan menangkap FS pada tanggal 31 Agustus 2023.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memvonis bebas FS dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Alqudri, SH didampingi dua anggotanya, yakni Khairu Rezeki, SH dan Bob Sadiwijaya, SH, MH, Kamis, 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.(Ismail.S)
Social Header