PEKANBARU -- informasipublik.co.id Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap FN oknum polisi yang berdinas di Polsek Pekanbaru Kota dan GR juga Oknum Polisi yang berdinas di Mapolda Riau.
Dikabari, informasi yang didapatkan Insan Pers ini, kedua oknum saat ini (8/5/2026) ditahan di Rutan Mako Brimob Jln KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru. Sejak lebih kurang satu pekan lalu.
Dikatakan narasumber terpercaya Media ini, "FN dan GR dititipkan di Rutan Brimob, dimana mereka ditangkap Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Riau di salah satu THM, mereka masing-masing, diketahui oknum polisi"Sebut Narasumber Media ini yang namanya minta dilindungi sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal ke 7.
Lalu, untuk barang bukti yang ditemukan ke FN dan GR, diduga untuk jenis sabu-sabu ada 28 gram, inek 100 butir lebih dan selebihnya hapy five.
Subdit 1 Narkoba Polda Riau, diketahui lebih Fokus Operasional dan Pengungkapan Kasus.
Namun, selain fokus operasional dan pengungkapan kasus, Subdit 1 diketahui juga aktif melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku peredaran narkotika, termasuk jenis baru (narkoba vape) dan narkotika konvensional di wilayah hukum Polda Riau.
Menarik untuk disimak, FN diketahui anak dari oknum Brimob yang inisial nama belum didapatkan Insan Pers ini. Sedangkan GR, oknum polisi disebut keponakan dari Oknum Ajudan (Mr.X) dari pimpinan umum salah satu partai politik di Indonesia. Inisial partai ND dan inisial nama pimpinan SP.
Sebuah informasi menggelinding di ruang publik," Infonya, kedua orang tua masing masing dari mereka sibuk menghadap ke Kabid Propam Polda Riau,"Jelas Narasumber (red).
Walaupun begitu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pernah menyampaikan dengan tegas,"Anggota Polisi yang terbukti pakai narkoba akan dipecat, kita masuk rumah baru wajib bersih-bersih,"Tegas Kapolda Riau saat baru baru dinas di Riau.
Kemudian, untuk akurasi Informasi peristiwa penangkapan FN dan GR, Insan Pers ini masih berupaya tahap konfirmasi langsung ke Kabid Propam Polda Riau dan Dir Narkoba Polda Riau serta ke Kabid Humas Polda Riau, tentunya agar peristiwa yang diduga terjadi ini, telah sejak sepekan lalu itu tidak terkesan ditutup-tutupi oleh jajaran Kepolisian Polda Riau.
Terakhir, jika ada pihak yang dirugikan pada informasi ini, maka, sesuai pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi Wartawan Indonesia Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi Secara Proporsional. Penulis: (HRP)



Social Header