Paluta, informasipublik.co.id. Nasib malang kembali dirasakan oleh salah seorang Karyawan perusahaan PT Wonorejo perdana (WRP). yang beralamat di desa Simangambat julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara.
Yoherman Zebua, Karyawan PT WRP yang bertempat tinggal di devisi 6.Mengalami kecelakaan kerja di tahun 2023 dan sudah di Vonis oleh dokter Menderita cacat seumur hidup.
Namun, Pihak perusahaan wonorejo Perdana tidak Memberikan perhatian . Seperti diketahui setelah di vonis cacat seumur hidup oleh Dokter, Yoherman Zebua telah mengklaim BPJS TK ( tenaga kerja ). Namun perusahaan menyampaikan kepada beliau bahwasannya dia sudah di putuskan hubungan kerja "PHk" namun tanpa ada surat keterangan PHK nya dari perusahaan.
Malah dalam beberapa Minggu lalu beliau mempertanyakan kepada pimpinan perusahaan wonorejo terkait pasangon. karna beliau tidak di perkenankan bekerja dan tidak di bayar gaji nya lagi. Namun perusahaan hanya mau memberikan Bantuan senilai 5 juta rupiah sebagai pesangonnya tanpa penjelasan yang Rinci. Mendapati hal itu Yoherman Zebua tidak menerima karna merasa tidak sesuai. Sebagai Karyawan dimana masa kerja beliau sudah 9 tahunan.
Mendapat Perlakuan Yang tidak manusiawi dari PT WRP, Yoherman Zebua berusaha mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Ketua Partai Buruh dan menyuarakan lewat Media.
Ketua Partai Paluta Noitolo Zega, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Membenarkan hal tersebut. " Benar, Yoherman Zebua mintak bantu ke pada kami untuk menindaklanjuti permasalahan yang di alami oleh pak yoherman Zebua" ujarnya
Ketua konsulat cabang federasi serikat pekerja metal Indonesia (KCFSPMI) dan ketua Partai Buruh Paluta. NOITOLO ZEGA menyampaikan Rasa prihatin dan siap mempertanyakan keperusahaan tentang pemutusan hubungan kerja (PKH) pak yoherman Zebua.
"Kami akan segera berkomunikasi dengan pihak Perusahaan WPR terkait hal ini, bila perlu, jika ada unsur kesengajaan oleh Perusahaan terkait hal ini, kita akan membuat laporan secepatnya ke Wasnaker Kabupaten Padang Lawas Utara agar Persoalan ini segera mendapat perhatian dari pemerintah, karena hal ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan " ucap Noitolo Zega.
Sampai berita ini tayangkan awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan dan pihak terkait. (Red)





Social Header