Breaking News

​LSM Tipikor Desak APH Usut Dugaan Malapraktik Pengelolaan Dana BOS di SDN Engkeran Muara

​Aceh Tenggara – informasipublik.co.id      Tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Engkeran Muara, Kabupaten Aceh Tenggara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pengelolaan anggaran tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 diduga tidak transparan dan tidak tepat sasaran.


Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.


​Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi. R, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari orang tua siswa serta laporan dari sumber lainnya. Keluhan utama tertuju pada tertutupnya pihak sekolah mengenai rincian penggunaan anggaran. Padahal, menurut Jupri, dana BOS yang dialokasikan untuk SDN Engkeran Muara tergolong sangat besar.


​“Seluruh kebutuhan operasional sekolah seharusnya dikelola secara transparan dan terbuka. Namun, kondisi di lapangan justru mencerminkan hal sebaliknya. Informasi ditutup-tutupi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik,” ujar Jupri Yadi pada Kamis (30/4).


​Indikasi Pelanggaran Juknis BOSP

​Jupri menjelaskan bahwa anggaran dana BOS tingkat SD tahun 2026 berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.100.000 per siswa.


Dengan angka yang fantastis tersebut, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk tidak terbuka kepada wali murid dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


​“Selain masalah transparansi, kualitas pembelajaran dan kondisi fisik bangunan sekolah pun kini patut dipertanyakan,” tegasnya.


​Lebih lanjut, Jupri menekankan bahwa pengelolaan dana tersebut telah diatur secara ketat dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 


Aturan tersebut menegaskan bahwa dana BOS harus mencakup seluruh operasional sekolah tanpa membebani orang tua siswa kembali.


​“Jika benar ditemukan adanya praktik yang menyimpang dari juknis, maka terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Hal ini harus segera dilidik oleh aparat penegak hukum,” Tambahnya 


​LSM Tipikor juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara untuk bersikap responsif. Jupri mendesak dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Kepala SDN Engkeran Muara demi menjaga integritas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.


​“Mengingat SDN Engkeran Muara merupakan salah satu sekolah dasar negeri terbesar dengan jumlah murid yang banyak, perbaikan manajemen di sini sangat krusial. Jangan sampai citra pendidikan kita tercoreng akibat pengelolaan yang tidak akuntabel,” pungkas Jupri.

Editor: (Jupri Yadi.R)


Penulis Red

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id