Breaking News

Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinkes Aceh Tenggara, LSM Tipikor Desak Audit

KUTACANE, informasipublik.co.id            Jum'at (3/04/2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara secara resmi Mendesak  Kapolres  Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara, termasuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes.


Desakan tersebut Muncul Menyusul adanya Dugaan penyimpangan Anggaran bernilai Puluhan Miliar Rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. LSM Tipikor menilai Pengelolaan Anggaran di instansi tersebut tidak transparan dan berpotensi Merugikan Keuangan Negara.


 

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi,R  Mengungkapkan bahwa Pengelolaan Dana yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK diduga Melahkukan penyimpangan. Berdasarkan Data yang di himpun, sejumlah paket pengadaan diduga Mengalami Mark-up harga serta ketidak sesuaian spesifikasi.

Beberapa item yang menjadi sorotan antara lain.


Reagen Sanitarian Kit senilai Rp.632 juta


Kartrid TCM senilai Rp. 451 juta


Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp.500 juta


Pengadaan obat-obatan senilai Rp2,5 miliar

Proyek Fisik dan Penggunaan Dana Disorot

Selain Pengadaan barang, proyek Pemeliharaan dan Rehabilitasi kantor Dinkes dengan nilai Rp3,2 miliar juga dipertanyakan karena dinilai tidak memberikan hasil maksimal. 


Pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) senilai Rp1,22 miliar turut menjadi perhatian karena dianggap belum selaras dengan kebutuhan prioritas pelayanan kesehatan masyarakat.


LSM Tipikor juga menyoroti Penggunaan sejumlah Dana lainnya, yakni,

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17,5 miliar

Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp13,5 miliar

Dana bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp2,5 Miliar

Dugaan Masalah Administrasi dan Logistik

Temuan lain yang mencuat adalah adanya 19 rekening bank di lingkungan Dinkes yang diduga dibuka tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2024. Selain itu, ditemukan obat kedaluwarsa senilai Rp.300 juta di gudang farmasi, yang menunjukkan lemahnya manajemen perencanaan dan Pengelolaan logistik.


“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. Laporan telah kami sampaikan dengan nomor: 89/Ahu /Lsm Tipikor/2026 namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Jangan sampai muncul kesan adanya Pejabat yang kebal hukum,” tegas Jupri Yadi.R


Klarifikasi Melalui Media Sosial

Di tengah sorotan publik, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti terpantau memberikan klarifikasi melalui media sosial Facebook, menggunakan akun bernama Syafri Sanjaya, pada Rabu (4/3/2026). Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan bantahan atas sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya.


Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Rosita Astuti selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum membuahkan hasil. Awak media mengaku masih mengalami kendala dalam memperoleh keterangan resmi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id