Kuta-cane – informasipublik.co.id. SMP Negeri 1 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga tidak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan tepat sasaran untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa serta sumber lain terkait kurangnya keterbukaan dalam penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
“Padahal anggaran Dana BOS di SMP Negeri 1 Lawe Sigala-Gala tergolong besar dan cukup fantastis. Seharusnya seluruh kebutuhan operasional sekolah disampaikan secara terbuka dan transparan, namun yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jupri menjelaskan, besaran Dana BOS untuk tingkat SMP pada tahun 2026 berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.350.000 per siswa.
Dengan nominal tersebut, menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk tidak membuka informasi penggunaan anggaran kepada wali murid maupun publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bahkan kualitas pembelajaran serta kondisi sarana dan prasarana sekolah juga patut dipertanyakan jika pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana BOS digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dan tidak boleh dibebankan kembali kepada orang tua siswa.
“Jika benar masih ditemukan praktik seperti itu, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan hal ini patut segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
LSM Tipikor juga berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan di daerah tersebut, mengingat SMP Negeri 1 Lawe Sigala-Gala merupakan salah satu sekolah negeri terbesar dengan jumlah siswa yang cukup banyak di Aceh Tenggara.
Editor: Jupri Yadi. R
Penulis: Ramadan



Social Header