Kuta-cane – informasipublik.co.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga tidak transparan dan tidak tepat sasaran dalam penggunaan anggaran.
Menyikapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Minim Transparansi Penggunaan Anggaran
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat, termasuk wali murid, terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS.
Menurutnya, penggunaan anggaran di sekolah tersebut terkesan tertutup, sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Seluruh kebutuhan operasional sekolah seharusnya dikelola secara terbuka dan transparan. Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Penggunaan anggaran terkesan ditutup-tutupi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar, ”ujar Jupri.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana BOS untuk tingkat SMP di Aceh Tenggara pada tahun 2025 berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.350.000 per siswa.
Dengan besaran anggaran tersebut, Jupri menilai tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk tidak terbuka kepada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Dengan anggaran sebesar itu, kualitas pembelajaran dan kondisi sarana prasarana seharusnya memadai. Namun, fakta di lapangan justru patut dipertanyakan, ” tegasnya.
LSM Tipikor juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak sekolah, guna menjaga integritas dunia pendidikan di daerah tersebut.
Jupri menegaskan, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Aparat Penegak Hukum perlu segera melakukan penyelidikan. Mengingat sekolah ini merupakan salah satu sekolah negeri dengan jumlah siswa yang besar di Aceh Tenggara, pengawasan harus dilakukan secara ketat, ”pungkasnya.
Penulis: Rad



Social Header