Breaking News

LSM Tipikor Desak Bupati Aceh Tenggara Evaluasi Kadinkes Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Puluhan Miliar

Kutacane, informasipublik.co.id                Rabu (4/3/2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor secara resmi mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, R, menyebutkan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara terindikasi bermasalah dan diduga kuat “beraroma” korupsi.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan,” ujar Jupri.

Dugaan Mark-Up Pengadaan

LSM Tipikor menyoroti dugaan mark-up serta ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket pengadaan tahun 2024–2025, di antaranya,

Reagen Sanitarian Kit senilai Rp632 juta

Kartrid TCM senilai Rp451 juta

BMHP senilai Rp500 juta

Obat-obatan senilai Rp2,5 miliar

Proyek Fisik dan Efisiensi Anggaran

Selain pengadaan barang, proyek pemeliharaan dan rehabilitasi kantor Dinas Kesehatan senilai Rp3,2 miliar juga menjadi perhatian. Proyek tersebut dinilai dikerjakan tidak maksimal dan bertentangan dengan prinsip efisiensi belanja daerah.

Pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat senilai Rp1,22 miliar turut dipertanyakan karena dianggap tidak selaras dengan prioritas peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Sorotan Dana BOK, JKN, dan Bimtek

Transparansi penggunaan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp2,5 miliar, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17,5 miliar, serta dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp13,5 miliar juga dipertanyakan.

LSM Tipikor menilai besarnya alokasi anggaran tersebut belum diiringi dengan keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang jelas kepada publik.

Temuan Administrasi dan Manajemen Logistik

Pada aspek administrasi tahun 2024, LSM Tipikor mengungkap adanya dugaan pembukaan 19 rekening bank di lingkungan Dinas Kesehatan tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati.

Selain itu, ditemukan obat kedaluwarsa di gudang farmasi dengan nilai mencapai Rp300 juta yang tidak dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya manajemen perencanaan dan pengawasan logistik.

Jupri menegaskan, pihaknya meminta Bupati Aceh Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kadinkes.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas proyek-proyek yang diduga bermasalah ini. Evaluasi harus segera dilakukan demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum memberikan keterangan resmi. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media disebut belum memperoleh tanggapan.

Beberapa jurnalis juga mengaku mengalami kendala komunikasi saat berupaya melakukan verifikasi data.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id