Breaking News

LSM Tipikor Desak Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

Kutacane, informasipunlik.co.id                Senin (2/3/2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara. 

Dugaan tersebut terkait pengelolaan anggaran puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, R, menyampaikan bahwa sejumlah program dan kegiatan yang bersumber dari APBN, APBA, dan APBK menjadi sorotan publik karena diduga tidak transparan serta tidak sesuai spesifikasi.


Sejumlah Anggaran Jadi Sorotan

Beberapa kegiatan yang dipersoalkan antara lain,

Pengadaan Reagen Sanitarian Kit sebesar Rp632 juta


Pengadaan Kartrid TCM Rp451 juta

Belanja BMHP Rp500 juta


Pengadaan Obat-obatan Rp2,5 miliar (2024–2025) yang diduga tidak sesuai spesifikasi

Selain itu, proyek Pemeliharaan dan Rehabilitasi Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp3,2 miliar dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi belanja daerah dan diduga dikerjakan tidak maksimal.

Anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp2,5 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar dan JKN Rp13,5 miliar juga dipertanyakan transparansi serta ketepatan sasaran penggunaannya.

Tak hanya itu, pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat senilai Rp1,22 miliar yang masuk dalam 10 paket strategis 2025 dinilai belum selaras dengan prioritas peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Dugaan Obat Kedaluwarsa Capai Rp300 Juta

LSM Tipikor juga mengungkap adanya dugaan obat-obatan di gudang farmasi Dinas Kesehatan yang kedaluwarsa pada 2024 dengan nilai mencapai Rp300 juta. Jika benar, kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan anggaran kesehatan.

“Seharusnya Dinas Kesehatan fokus pada peningkatan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, bukan justru memunculkan berbagai persoalan anggaran yang diduga beraroma korupsi,” tegas Jupri Yadi.R.

Desakan Proses Hukum

Jupri Yadi meminta Bareskrim Polri segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, yang disebut sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum memberikan keterangan resmi. Menurut Jupri, upaya konfirmasi yang dilakukan pihaknya dan sejumlah jurnalis belum mendapat respons.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat guna memastikan pengelolaan anggaran kesehatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Penulis: Rmdn

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id