KUTACANE, informasipublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara secara resmi menyatakan keberatan terhadap sebuah pemberitaan di media online inakor.
id yang dinilai mengandung narasi tendensius dan tidak sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
Keberatan tersebut merujuk pada artikel berjudul “H.M. Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang diterbitkan media tersebut pada 9 Maret 2026.
Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, sebagai “pembohong” terkait realisasi janji politik pada Pilkada 2024 yang dinilai belum terpenuhi setelah satu tahun masa kepemimpinannya.
Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap isi pemberitaan tersebut.
1. Narasi Menghakimi
Menurutnya, penggunaan kata “pembohong” baik dalam judul maupun isi berita merupakan bentuk opini yang menghakimi dan tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
2. Kurangnya Verifikasi
LSM KOMPAK menilai narasi dalam artikel tersebut cenderung tendensius karena tidak disertai data yang komprehensif mengenai capaian kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemberitaan dinilai hanya menampilkan sudut pandang subjektif yang berpotensi menyudutkan pimpinan daerah.
3. Desakan Pencabutan Berita
Mengacu pada Peraturan Dewan Pers, setiap media diwajibkan untuk mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.
“Kami meminta saudara penulis di media inakor.id untuk bersikap profesional. Kritik terhadap jalannya pemerintahan tentu sah-sah saja, namun tidak dengan memberikan label atau julukan yang merendahkan martabat seseorang tanpa didukung fakta yang valid,” tegas Samsudin Tajmal dalam keterangan tertulisnya.
LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga mengingatkan bahwa Bupati HM Salim Fakhry bersama wakilnya telah sah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini sedang menjalankan berbagai program pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan serta situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Selain itu, LSM KOMPAK menegaskan bahwa apabila dalam waktu 2x24 jam setelah pernyataan ini disampaikan narasi yang dianggap tendensius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers serta menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis: Red



Social Header