Aceh Tenggara – informasipublik.co.id Dugaan ketidaktepatan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 2 Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Anggota LSM Tipikor, Oby Plis, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS di madrasah tersebut.
Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
“Dengan besaran dana BOS yang diterima, seharusnya seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat dikelola secara terbuka dan transparan. Namun, yang terjadi justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Oby.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan anggaran, dana BOS untuk tingkat madrasah tsanawiyah pada 2025 berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.350.000 per siswa per tahun. Dengan jumlah tersebut, kata dia, tidak semestinya ada pengelolaan yang tertutup dari wali murid, apalagi jika sampai memunculkan dugaan pembebanan biaya tambahan.
Oby juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta regulasi dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa dana BOS digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan tidak boleh dibebankan kembali kepada orang tua siswa.
“Jika benar ada praktik yang tidak sesuai aturan, maka itu berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan patut untuk segera dilidik oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
LSM Tipikor juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah tersebut.
Mereka menilai, sebagai salah satu madrasah tertua di Aceh Tenggara, MTsN 2 memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis: Ramadan



Social Header