KUTACANE – informasipublik.co.id Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Aceh Tenggara, Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 16 Februari 2025, masa pengabdiannya telah berjalan lebih dari satu tahun dalam mengemban amanah pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari peran, fungsi pengawasan, serta rekomendasi konstruktif dari DPRK Aceh Tenggara,” ujar Salim Fakhry.
Secara umum, lanjutnya, indikator makro pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang positif. Hal ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRK pada tahun sebelumnya.
Ia menambahkan, sinergi seluruh pemangku kepentingan telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara harmonis dan berkelanjutan.
Dalam mendukung pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga berkomitmen menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden yang tertuang dalam RPJMN.
Program tersebut mencakup penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, perluasan akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Seluruh capaian program dilaporkan secara berkala melalui aplikasi e-Monev Bappenas dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini memuat secara komprehensif gambaran kondisi daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta capaian program dan kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa capaian yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak.
“Ini adalah hasil kebersamaan dan komitmen kita dalam membangun Kabupaten Aceh Tenggara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, menyampaikan bahwa fokus utama pembahasan LKPJ adalah pada capaian indikator kinerja daerah serta laporan yang disampaikan oleh Bupati bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Fokus utama kami adalah capaian indikator kinerja daerah serta laporan yang disampaikan oleh Bupati,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRK akan menyoroti berbagai hambatan dalam pelaksanaan program serta merumuskan rekomendasi perbaikan ke depan.
Wakil Ketua II DPRK, H. Bukhari, mengatakan bahwa pembahasan LKPJ memiliki batas waktu selama satu bulan.
“Dengan waktu tersebut, kami optimis dapat menghasilkan evaluasi yang maksimal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRK, Gegoh Mustawa Madya, yang berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Harapan kami, pembahasan LKPJ ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRK Aceh Tenggara, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III, para camat, serta kepala puskesmas.
Penulis: Ramadan



Social Header