Breaking News

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Mahasiswa Pemilik Sabu di Lawe Bulan

​ACEH TENGGARA — informasipublik.co.id Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB,petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Desa Kutam Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial G.M.R. (32), yang berstatus sebagai mahasiswa sekaligus warga setempat, berhasil diamankan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi kejadian. Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke rumah terduga pelaku.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di area rumah membuahkan hasil. Petugas menemukan tambahan barang bukti yang tersebar di lantai dan dalam kamar. Berikut rincian barang bukti yang diamankan.

Narkotika: 2 bungkus sabu (berat bruto 0,72 gram dan 0,33 gram).

Lain-lain: 1 bal plastik klip bening, uang tunai Rp379.000, dan 1 unit ponsel Redmi warna hitam.

​Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Subsi Penmas Ipda Patar, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat.

​"Operasi ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga.

Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba guna melindungi generasi muda," ujar Ipda Patar.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.


penulis Rmdn

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id