KUTACANE – informasipublik.co.id Pelaksanaan proyek rehabilitasi sejumlah ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahuddin Kutacane menuai sorotan tajam dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Pekerjaan fisik proyek tersebut diduga sarat permasalahan, mulai dari keterlambatan penyelesaian yang signifikan hingga indikasi rendahnya kualitas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang seharusnya rampung pada November 2025 itu hingga awal Februari 2026 masih terlihat dalam tahap pengerjaan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik terkait efektivitas pengawasan serta manajemen penggunaan anggaran negara.
Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kendala teknis semata, melainkan mengindikasikan adanya lemahnya pengawasan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kontrak seharusnya sudah berakhir, namun pekerjaan masih dipaksakan berjalan di luar jadwal. Ini merupakan pelanggaran serius.
Kami menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran maupun pengawasan proyek ini,” tegas Jupri dalam keterangannya kepada media, Selasa (06/02/2026).
Selain persoalan waktu, Jupri juga menyoroti kualitas material yang digunakan.
Ia mengungkapkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan beberapa bagian bangunan, seperti pemasangan lantai keramik atau granit, tampak dikerjakan secara asal-asalan dan diduga jauh di bawah standar teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
LSM Tipikor menekankan bahwa kualitas konstruksi pada fasilitas kesehatan bersifat sangat vital.
Kegagalan konstruksi atau rendahnya mutu bangunan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien serta mengganggu kenyamanan pelayanan medis.
“Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ajang memperkaya diri atau sekadar mengejar formalitas. Kualitas pengerjaan yang buruk sangat fatal bagi fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, LSM Tipikor Aceh Tenggara secara resmi mendesak Polda Aceh untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen administrasi serta kondisi fisik proyek rehabilitasi RSUD H. Sahuddin Kutacane.
Tak hanya itu, LSM Tipikor juga mendesak pihak manajemen RSUD serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan bertanggung jawab secara hukum atas berbagai ketidaksesuaian yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terwujud transparansi penuh serta kejelasan hukum terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek rehabilitasi RSUD H. Sahuddin Kuta-cane.
Penulis: Ramadan



Social Header