Kuta-cane.Informasipublik.co.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024 dan 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan tata kelola anggaran yang tidak tepat sasaran.
Anggota LSM Tipikor, Oby Plis, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari orang tua siswa mengenai minimnya transparansi penggunaan anggaran di sekolah tersebut. Padahal, SMA Negeri 2 Kutacane menerima alokasi dana yang tergolong besar.
"Seluruh kebutuhan operasional sekolah seharusnya dikelola secara terbuka dan transparan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kesan tertutup, yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik," ujar Oby Plis kepada media, Rabu (25/2/2026).
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan
Oby menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, anggaran Dana BOS untuk tingkat SMA adalah sebesar Rp1.500.000 per siswa setiap tahunnya. Dengan nilai yang cukup signifikan tersebut, ia menilai tidak seharusnya ada informasi yang ditutup-tutupi dari wali murid maupun masyarakat luas.
"Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu. Dengan anggaran sebesar itu, kami juga mempertanyakan relevansinya terhadap kualitas pembelajaran serta kondisi bangunan gedung sekolah yang seharusnya representatif," tegasnya.
Desakan Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tata kelola Dana BOS telah diatur secara ketat dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Aturan tersebut mengamanatkan bahwa dana tersebut harus mencakup seluruh operasional sekolah sehingga tidak membebani orang tua siswa.
"Jika ditemukan praktik yang menyimpang, berarti ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan (lidik)," tambah Oby.
LSM Tipikor juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh di Banda Aceh agar tidak tinggal diam. Mereka meminta adanya langkah tegas terhadap oknum kepala sekolah yang bersangkutan guna menjaga integritas dunia pendidikan di Bumi Sepakat Segenap.
"SMA Negeri 2 Kutacane adalah salah satu ikon pendidikan di Aceh Tenggara di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Jangan sampai citranya rusak akibat tata kelola yang tidak akuntabel," pungkasnya.
Penulis (Red)



Social Header