Breaking News

LSM Tipikor Soroti Dugaan Pungli Rp.25 jt di Kementrian Agama Aceh Tenggara Terkait Pungli di Madrasah

ACEH TENGGARA – informasipublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakamenag Agara) Kabupaten Aceh Tenggara dalam proses pengutan Liar (Pungli)(Kakamenag Agara) Tahun 2026.

Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi ,R mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari sejumlah  kalangan yang Tidak Mau di sebut nama, dalam kegiatan osma Tahun 2O25 jumlah biaya sebesar siswa 2.500x 10.000 persiwa  dengan Total Rp.25 juta di peroleh  pihak Kementerian Agama kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami menerima beberapa laporan dari  pihak kepala Madarasah yang Tidak mau di sebut nama y mengaku harus membebani per siswa Rp.10.000  untuk Kegiatan Osma Tahun 2O25 Kami pertanyakan dasar pungutan tersebut dan kemana Dana itu digunakan,” ujar Jupri Yadi .R Selasa  (03/O3/2025).

Menurutnya, jumlah pungutan tersebut sangat besar jika dikalkulasikan dari seluruh siswa dan siswi di bawah kementrian Agama Aceh Tenggara yang berjumlah 2.50O siswa X 10.000 Dengan hitungan Rp 25  juta per , total dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp 25 JT ada apa sebenarnya ini  Tagas Jupri Yadi.R ketua Lsm Tipikor Agara 

“Ini angka yang lumayan Luar biasa cukup Jika benar Dana itu dipungut tanpa dasar hukum yang jelas, maka kuat dugaan telah terjadi praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Agama Aceh Tenggara,” Tegasnya.

Jupri Yadi.R menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan investigasi mendalam dan melaporkan kasus ini kepada Kakanwil Aceh  agar dilakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap Oknum kepala Kantor Kementerian Agam Aceh Tenggara 

Ia juga mengingatkan agar seluruh kepala Madarasah tidak takut melaporkan jika mengalami tekanan atau kewajiban setoran dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar aturan.

“Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan, karena jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di lingkup Kementerian Agama di Aceh Tenggara,” tutupnya.


Penulis Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id