Breaking News

​LSM Tipikor Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Biak Muli Induk ke Kejari Aceh Tenggara

​KUTACANE – informasipublik.co.id Komitmen pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa kembali ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tipikor Aceh Tenggara. 


Lembaga ini secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kute Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.


​Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, pada Selasa (4/2/2026). Dalam dokumen laporan tersebut, LSM Tipikor mengindikasikan adanya praktik penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Biak Muli Induk.


​Temuan Investigasi Lapangan

​Jupri Yadi R menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung terhadap realisasi anggaran desa tahun 2025–2026. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.


​“Berdasarkan data dan fakta yang kami himpun, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dengan kondisi fisik proyek di lapangan. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum segera bertindak,” tegas Jupri Yadi R.


​LSM Tipikor mengidentifikasi bahwa modus operandi yang diduga dilakukan meliputi pengelolaan anggaran yang tertutup serta realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal maupun laporan resmi.


​Atas temuan tersebut, LSM Tipikor mendesak keras Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk:

​Segera melakukan pengembangan perkara secara serius, objektif, dan profesional.


​Memanggil oknum terkait untuk dimintai keterangan guna kepastian hukum.


​Turun langsung ke lokasi guna melakukan audit fisik terhadap proyek yang dilaporkan.

​"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Jupri dengan nada tegas.




​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi di "Bumi Sepakat Segenep". 


LSM Tipikor berharap Kejari Aceh Tenggara tidak membiarkan laporan ini mengendap, melainkan segera mengambil langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.


 


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id