Kuta-cane informasipublik.co.id Komitmen pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa kembali ditegaskan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara.
Organisasi ini secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kute Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Daerah LSM Tipikor Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Jupri Yadi R pada Selasa, 4 Februari 2026.
Dalam laporan itu, LSM Tipikor menduga adanya praktik penyimpangan anggaran Dana Desa yang melibatkan oknum Kepala Desa Biak Muli Induk.
Jupri Yadi R menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pemantauan langsung terhadap realisasi penggunaan anggaran desa tahun anggaran 2025–2026.
Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dari data dan fakta yang kami himpun, terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan kondisi fisik di lapangan. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Jupri Yadi R.
LSM Tipikor mengidentifikasi lokasi prioritas dugaan penyimpangan berada di Kute Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel. Modus yang diduga dilakukan antara lain pengelolaan anggaran yang tidak transparan serta realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan laporan resmi.
Melalui laporan ini, LSM Tipikor mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar segera menindaklanjuti laporan warga tersebut secara serius, objektif, dan profesional.
Selain itu, pihaknya juga mendorong aparatur pemerintahan desa untuk lebih terbuka dalam pengelolaan Dana Desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Jupri.
LSM Tipikor menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, khususnya di wilayah Aceh Tenggara yang dikenal sebagai Bumi Sepakat Segenep.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah preventif maupun represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan pembangunan desa.
Penulis: Ramadan



Social Header