Breaking News

LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Permata Musara

KUTACANE – informasipublik.co.id      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Permata Musara, Kecamatan Lauser, Tahun Anggaran 2024 dan 2025.


Kepada awak media, Minggu (11/2/2026), perwakilan LSM Tipikor Aceh Tenggara, Oby Plis, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.


Ia menilai Pemerintah Desa Permata Musara tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik kepada warga.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pengelolaan Dana Desa di Permata Musara diduga bermasalah. Tidak ada transparansi dari oknum kepala desa kepada masyarakat,” ujar Oby Plis.


Menurutnya, berdasarkan laporan warga, terdapat sejumlah item kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga menyimpang dari aturan serta tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah.


LSM Tipikor menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak transparan, antara lain:

Pembangunan irigasi


1. Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)


2. Anggaran Posyandu


3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)


4. Pembangunan rabat beton


5. ATK kantor penghulu


6. Ketahanan pangan


7. Pembangunan MCK


8. PAUD


Kegiatan lainnya

“Demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami melihat adanya indikasi kegiatan yang tidak tepat sasaran serta dugaan mark-up anggaran. Kami juga mencurigai adanya praktik mark-up harga, bahkan berasumsi terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

LSM Tipikor meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Oby Plis, apabila pengelolaan Dana Desa terbukti bermasalah dan melanggar prosedur, maka harus ditindak tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku, tanpa memandang status atau jabatan.

“Kami berharap Kajari Aceh Tenggara mengusut tuntas pengelolaan Dana Desa Permata Musara agar sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika terdapat unsur persekongkolan atau penyimpangan, maka harus diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id