Breaking News

LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Biak Muli Induk

Kuta-cane.  informasipublik.co.id                Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Tahun Anggaran 2025.

​Kepada awak media pada Senin (02/02/2026), Jupri Yadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. 

Ia menilai, pihak Pemerintah Desa Biak Muli Induk tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik 

kepada warga.

​“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pengelolaan Dana Desa di Biak Muli Induk diduga kuat bermasalah. Tidak ada transparansi dari oknum Kepala Desa kepada masyarakat,” ujar Jupri.

​Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan warga, terdapat beberapa item kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang diduga menyimpang dari aturan dan tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan pemerintah.

LSM Tipikor menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak transparan, antara lain.

​Pembangunan Bendungan Irigasi: Rp59.600.000

​Penyertaan Modal BUMK: Rp120.000.000

​Anggaran Posyandu: Rp50.964.000

​Pengadaan Lampu Jalan: Rp14.400.000

​Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp27.000.000

​Pembangunan Rabat Beton (185 M): Rp101.044.000

​Sewa Kantor Pengulu: Rp12.500.000 (Diduga anggaran ganda/double)

​“Demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami melihat adanya indikasi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat sasaran. 

Kami mencurigai adanya praktik mark-up harga, bahkan kami berasumsi ada kegiatan fiktif yang dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Jupri Yadi R.

​LSM Tipikor meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera menindaklanjuti temuan ini secara hukum. 

Menurutnya, jika pengelolaan Dana Desa terbukti bermasalah dan melanggar prosedur, maka harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera.

​“Kami harap Kajari usut tuntas. Pengelolaan anggaran harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika ada mufakat jahat, maka harus diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Penulis Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id