KUTACANE – informasipublik.co.id Aroma tak sedap tercium dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor secara terbuka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 dan 2025 di desa tersebut.
Kepada awak media,Informasipublik.co.id Senin (23/02/2026), Jupri Yadi.R dari LSM Tipikor Aceh Tenggara mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan dari masyarakat terkait carut-marut pengelolaan anggaran.
Ia menuding Pemerintah Desa Lawe Sagu Hulu telah sengaja menabrak prinsip keterbukaan informasi publik.
“Berdasarkan informasi valid dari masyarakat, pengelolaan dana desa di sana diduga kuat bermasalah. Oknum Kepala Desa terkesan menutup-nutupi anggaran dan tidak transparan kepada warga,” tegas Jupri Yadi.R.
Jupri memaparkan, terdapat sederet item kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 yang disinyalir menyimpang dari aturan dan mengabaikan skala prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah pos anggaran yang
menjadi sorotan tajam LSM Tipikor antara lain,
Pembangunan Irigasi (Diduga tidak sesuai spesifikasi)
Penyertaan Modal BUMK (Aliran dana tidak jelas)
Anggaran Posyandu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Pembangunan Rabat Beton
Biaya ATK Kantor Pengulu yang dinilai tidak wajar
Program Ketahanan Pangan, dan beberapa item lainnya.
Tak main-main, Jupri menduga adanya praktik kotor berupa penggelembungan harga (mark-up) hingga proyek bodong alias fiktif demi memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami mencium adanya indikasi kuat bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat sasaran. Kami berasumsi ada kegiatan fiktif yang dilakukan secara terstruktur,” cetusnya dengan nada geram.
LSM Tipikor meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa secara hukum. Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para "perampok" uang rakyat di tingkat desa.
“Kami mendesak Kajari mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada mufakat jahat yang merugikan negara, pelakunya harus diseret ke meja hijau dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan uang rakyat jadi bancakan!” pungkasnya.
Penulis: Ramadan



Social Header