Breaking News

Dugaan Manipulasi Dana BUMK, Oknum Kepala Desa Biak Muli Induk Dilaporkan ke Kejaksaan

ACEH TENGGARA – informasipublik.co.id Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Biak Muli Induk kembali memicu keresahan masyarakat.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) yang diduga dikelola secara sepihak oleh oknum Kepala Desa setempat.

Anggaran BUMK yang mencapai Rp120.000.000 seharusnya dikelola secara mandiri oleh pengurus BUMK sesuai ketentuan. 


Namun, berdasarkan temuan di lapangan, oknum Kepala Desa diduga mengambil alih pengelolaan dana tersebut, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat.


Diduga Tabrak Aturan dan Undang-Undang

Tindakan oknum Kepala Desa tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunannya Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. 


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa hanya berperan sebagai penasehat dalam struktur BUMK, bukan sebagai pengelola teknis maupun pengguna anggaran secara langsung.


Ketua LSM Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dalam keterangannya kepada media pada Selasa (10/02/2026), menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur serius yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang.


LSM Tipikor Desak Kajati Aceh Turun Tangan

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, LSM Tipikor secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMK di Desa Biak Muli Induk.


Langkah ini dinilai penting guna memastikan transparansi serta mengembalikan fungsi BUMK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami dari LSM Tipikor memastikan akan mengawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum,” tegas perwakilan LSM Tipikor.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar pengelolaan BUMK benar-benar digunakan untuk kesejahteraan desa, bukan demi kepentingan pribadi oknum tertentu.


Penulis : Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id