KUTA CANE informasipublik.co.id Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Inspektorat Kabupaten bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit terhadap Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Desakan ini muncul akibat dugaan penyaluran bantuan pertanian Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak tepat sasaran serta minim transparansi.
Permintaan audit tersebut disampaikan oleh sejumlah warga yang mengaku tidak pernah menerima bantuan, meskipun merasa memenuhi syarat sebagai penerima.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai keterlibatan BPK Pusat sangat penting agar proses audit berjalan objektif dan menyeluruh.
“BPK Pusat harus bersungguh-sungguh mengaudit kegiatan tahun 2024, agar masyarakat bisa melihat wujud keadilan yang nyata,” ujarnya kepada media, Sabtu dan(Minggu, 18 Januari 2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat dugaan kesulitan memperoleh kejelasan terkait transparansi penyaluran bantuan pertanian yang seharusnya diterima oleh para petani di wilayah Bumi Sepakat Segenep.
“Kami tidak pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian, padahal kami merasa memenuhi syarat. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Menurut warga tersebut, kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan bahwa Dinas Pertanian tidak melakukan verifikasi atau survei lapangan secara langsung sebelum menyalurkan bantuan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pihak Dinas Pertanian mengalami keterbatasan waktu untuk melakukan pengecekan langsung terhadap calon penerima bantuan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Informasi Publik kepada Dinas Pertanian Aceh Tenggara juga belum membuahkan hasil.
Sejak 27 September 2025 hingga 18 Januari 2026, Kepala Dinas maupun perwakilan Dinas tidak berhasil ditemui serta tidak merespons panggilan telepon maupun upaya komunikasi lainnya dengan alasan sedang rapat.
Kondisi tersebut menyebabkan belum adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pertanian, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan menjadikan persoalan ini semakin menjadi sorotan publik.
Masyarakat dan kelompok tani berharap agar data penerima manfaat bantuan pertanian dapat dibuka secara transparan, baik untuk program yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Warga juga mengaku sangat kecewa karena banyak nama yang terdaftar dalam kelompok tani, namun yang bersangkutan tidak mengetahui jenis bantuan yang diterima, seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), bibit tanaman, maupun benih.
Padahal, sejumlah kelompok tani tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati serta akta notaris.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan di setiap desa di Kabupaten Aceh Tenggara, agar masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas mana hak mereka dan mana yang bukan.
Penulis: Ramadan



Social Header