Aceh-Tenggara. informasipublik.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025.
Hal ini menjadi wujud komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 120 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2.512,50 gram serta menetapkan 208 orang tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain narkotika jenis sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja. Tercatat sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka turut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Penulis: Ramadan



Social Header