Kutacane – informasipublik.co.ud Transparansi bukan sekadar kata manis di atas kertas, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga.
Inilah yang mendasari langkah tegas Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., saat melayangkan tantangan terbuka kepada Kajari Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H. Fokusnya satu: mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, Jupri mengungkapkan adanya keresahan mengenai pengelolaan anggaran yang tertutup.
"Masyarakat butuh kejelasan, tapi yang ditemukan di lapangan justru minimnya keterbukaan dari oknum Kepala Desa," ujarnya kepada media, Selasa (20/1/2026).
LSM Tipikor menyoroti beberapa kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai aturan, bahkan disinyalir hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi. "Kami melihat ada prioritas yang melenceng dari Permendes," tegas Jupri.
Beberapa poin anggaran yang menjadi sorotan tajam antara lain:
Pembangunan Fisik: Anggaran Bendungan Irigasi (Rp59,6 juta) dan Rabat Beton 185 M (Rp101 juta).
Anggaran BUMK (Rp120 juta), Posyandu (Rp50,9 juta), serta BLT (Rp27 juta).
Sarana Publik: Lampu Jalan (Rp14,4 juta) dan Sewa Kantor Pengulu (Rp12,5 juta) yang diduga terjadi penganggaran ganda (double budget).
Menagih Ketegasan Hukum
Jupri meyakini bahwa di balik angka-angka tersebut, terdapat aroma mark-up harga hingga proyek fiktif yang sengaja dirancang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Demi tegaknya hukum di Bumi Sepakat Segenep, kami meminta Kejari Aceh Tenggara untuk turun tangan. Dana desa harus kembali ke fungsinya yang asli,
menyejahterakan warga, bukan memperkaya segelintir orang," pungkasnya. Jika terbukti ada mufakat jahat, LSM Tipikor mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Penulis: Rmdn



Social Header