Breaking News

​Polres Aceh Tenggara Gagalkan Penyelundupan 50,7 Kg Ganja, Dua Kurir Ditangkap

​KUTACANE – informasipublik.co.id.        Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram pada Selasa (27/1/2026). 


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P (37) dan SS (23) di kawasan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.


​Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja siap edar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan penyamaran (undercover) di lapangan.


​"Petugas melakukan penyamaran sebagai petugas jalan guna memantau pergerakan pelaku. Hasilnya, kedua tersangka berhasil kami amankan saat melintas di Desa Kati Maju," ujar Yulhendri kepada media, Selasa (27/1).


Saat dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis L300 yang dikendarai pelaku, polisi menemukan dua karung goni. 


Di dalamnya terdapat 23 paket ganja kering yang dibungkus kertas dengan berat total mencapai 50,7 kilogram.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AP.


Mereka diperintahkan menjemput ganja itu di area jembatan (titi) Desa Kati Maju

Motif kedua tersangka diduga kuat adalah faktor ekonomi. 


Kepada penyidik, mereka mengaku dijanjikan imbalan atau ongkos angkut untuk membawa barang tersebut ke Desa Mastulen.

​"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka dijanjikan ongkos sebesar Rp150 ribu per kilogram untuk menjemput ganja tersebut," tambah Kapolres.


​Saat ini, tersangka P yang merupakan warga Lawe Desky dan SS warga Mastulen, beserta barang bukti ganja dan satu unit mobil L300, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. 


Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar keberadaan AP dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.


​Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id