Breaking News

Menagih Komitmen DPRK Aceh Tenggara Mengembalikan Kelebihan Tunjangan Rp807 Juta

​Kuta-cane. informasipublik.co.id Transparansi anggaran di tubuh DPRK Aceh Tenggara kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor yang menyoroti kewajiban pengembalian kelebihan tunjangan pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp807.017.125 bukan sekadar kritik, melainkan pengawalan terhadap amanah uang rakyat.

​Persoalan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. BPK menilai adanya ketidaksesuaian pembayaran tunjangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Akar Masalah: Salah Hitung Kemampuan Daerah

​Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian yang terus berulang ini. 

Menurutnya, kesalahan mendasar terletak pada penetapan kategori Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

​Selama ini, pembayaran tunjangan masih mengacu pada aturan lama (Perbup No. 17 Tahun 2017) yang mengasumsikan keuangan daerah berada di kategori sedang. 

Namun, setelah BPK melakukan bedah data terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun-tahun sebelumnya, fakta menunjukkan bahwa kondisi keuangan Aceh Tenggara sebenarnya berada di kategori rendah.

​"Kesalahan kategori ini berdampak langsung pada dompet negara. Ada hak rakyat di sana yang terlanjur dibayarkan sebagai tunjangan," ujar Jupri, Selasa (27/1/2026).

​Rincian Dana yang Harus Dipulangkan


​Jupri merinci total angka Rp807 juta lebih tersebut berasal dari lima komponen tunjangan yang kelebihan bayar, yaitu:


​Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI): Rp513.765.000


​Tunjangan Perumahan: Rp108.800.000


​Tunjangan Reses: Rp73.395.000


​Dana Operasional (DO) Pimpinan: Rp60.480.000


​Tunjangan Transportasi: Rp50.577.125


​Menanti Sikap Ksatria Wakil Rakyat


​Bagi LSM Tipikor, ini bukan hanya soal angka, tapi soal integritas. 

Realisasi belanja pegawai Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 yang mencapai Rp436 miliar (98,63%) seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

​Jupri Yadi berharap pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara tidak menunda-nunda untuk bersikap kooperatif. Mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah adalah langkah paling elegan untuk menjaga kepercayaan publik.

​"Kepatuhan ini penting. Jangan sampai menjadi polemik yang berlarut-larut. Sebagai lembaga pengawas anggaran, DPRK harus menjadi contoh pertama dalam ketaatan hukum," pungkasnya.


​Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id