Kuta cane, informasipublik.co.id Proyek rehabilitasi sejumlah ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane diduga sarat permasalahan.
Selain disinyalir melewati batas waktu kontrak, kualitas pengerjaan proyek tersebut juga terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan rehabilitasi yang seharusnya selesai pada November 2025, hingga awal Desember 2025 masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan proyek serta penggunaan anggaran negara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung ke lokasi proyek, menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dugaan pelanggaran kontrak yang patut ditelusuri secara hukum.
“Kontrak pekerjaan telah berakhir, namun aktivitas proyek masih berjalan. Ini bukan keterlambatan biasa, tetapi patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Tak hanya soal waktu pengerjaan, Jupri juga menyoroti dugaan penyimpangan pada spesifikasi teknis pekerjaan. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan, khususnya pada fasilitas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan, dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi.
Salah satu temuan yang disorot adalah pekerjaan lantai bangunan. Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari jenis keramik maupun granit, serta kualitas finishing yang dinilai tidak maksimal.
“Ini menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Pengerjaan tidak boleh asal-asalan dan hanya mengejar formalitas. Kami menilai ini sebagai bentuk kecerobohan yang sangat fatal,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LSM Tipikor secara resmi mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi ruang RSUD Sahuddin Kutacane.
Selain itu, LSM Tipikor juga meminta pihak manajemen RSUD Sahuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas teknis terkait agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai keterlambatan pekerjaan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis proyek.
LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum serta transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Penulis: Rmdn



Social Header