KUTACANE – informasipublik.co.id. Dugaan praktik "mufakat jahat" dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kini mencuat ke permukaan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R., secara terang-terangan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi S.H., M.H., untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Kepada awak media Informasi Publik pada Jumat (23/01/2026), Jupri Yadi.R mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sederet informasi valid dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 yang dinilai gelap tanpa transparansi.
Jupri menegaskan bahwa oknum Kepala Desa Biak Muli Induk diduga sengaja menutup kran informasi publik demi memuluskan rencana mencari keuntungan pribadi.
"Kami melihat tidak ada transparansi.
Penggunaan Dana Desa disinyalir menabrak aturan Permendes dan tidak menjadi prioritas bagi masyarakat. Ini murni dugaan mencari keuntungan pribadi," tegas Jupri Yadi.R dengan nada geram.
Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, terdapat beberapa item kegiatan yang dicurigai menjadi ajang "bancakan" anggaran, di antaranya:
Pembangunan Bendungan Irigasi: Rp59.600.000
Penyertaan Modal BUMK: Rp120.000.000
Anggaran Posyandu: Rp50.964.000
Pengadaan Lampu Jalan: Rp14.400.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp27.000.000
Pembangunan Rabat Beton (185 M): Rp101.044.000
Sewa Kantor Pengulu: Rp12.500.000 (Terindikasi Double Anggaran)
LSM Tipikor menengarai adanya penggelembungan harga (Mark-Up) hingga proyek fiktif dalam realisasi anggaran tersebut. Jupri Yadi meminta agar supremasi hukum ditegakkan di Bumi Sepakat Segenep tanpa pandang bulu.
"Asumsi kami, ada mufakat jahat untuk kepentingan golongan tertentu. Kami meminta Kajari Aceh Tenggara Mohammad Pornomo Satriyadi untuk mengusut tuntas.
Jika terbukti bermasalah, sikat dan proses secara hukum! Dana desa harus tepat sasaran, bukan jadi ladang korupsi," pungkasnya.
Penulis: Ramadan



Social Header