Breaking News

Skandal Mangkrak Proyek Septik Tank DAK 2025 Aceh Tenggara: Rp 435 Juta Terancam Gagal Manfaat.

Kutacane, informasipublik.co.id            proyek pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan BabuL Makmur, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 sebesar Rp 435.000.000, kini memanas menjadi sorotan publik.

Anwar, anggota perwakilan LSM KPK-RI Kabupaten Aceh Tenggara, menegaskan bahwa proyek yang seharusnya rampung pada 11 November 2025, hingga saat ini masih jauh dari selesai. Kondisi ini bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Cedera Kontrak, Dugaan Pembiaran

Papan proyek jelas menulis kontrak pengerjaan 30 unit septik tank oleh KSM LAWE TAWAKH berakhir 11 November 2025. Namun, pengamatan lapangan menunjukkan pekerjaan masih terbengkalai.

"Ini wanprestasi nyata dan harus disikapi serius oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara," tegas Anwar. "Batas waktu lewat tapi fisik belum siap, ini indikasi manajemen proyek buruk atau, lebih parah, pembiaran kerugian negara. Rp 435 juta uang rakyat bisa hilang sia-sia!"

Kualitas Fisik Dipertanyakan: Rp 14,5 Juta Per Unit..? 

Sorotan tajam juga menyoroti kualitas unit yang sudah berdiri. Dengan anggaran Rp 435 juta untuk 30 unit, harga per unit mencapai Rp 14,5 juta.

Anwar mempertanyakan: "Bangunan beton sederhana dengan atap seng, apakah sebanding Rp 14,5 juta? Ada dugaan mark-up harga atau pengurangan material penting. Jika pengerjaan saja terlambat, bagaimana kualitas sumur resapan, pipa, dan konstruksi kedap air?"

Desain yang minim dan terkesan asal jadi menimbulkan pertanyaan besar: ke mana selisih anggaran yang fantastis itu?

Tuntutan LSM KPK-RI ke PUPR

Anwar mendesak Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk bertindak tegas:

1. Audit menyeluruh: Fisik dan keuangan proyek harus diaudit tuntas dan transparan terhadap pengelola anggaran. 

2. Sanksi kontrak: Denda keterlambatan (penalti) dan pertimbangan pemutusan kontrak.

3. Transparansi RAB: Publikasikan Rencana Anggaran Biaya per unit agar dugaan mark-up terjawab.

"Jika terbukti ada penyalahgunaan dana rakyat, kami akan bawa kasus ini ke Ke kejaksaan atau Polisi. Proyek sanitasi adalah hajat hidup orang banyak, bukan ladang korupsi!" tegas Anwar.

Korelasi dengan Riwayat Masalah di Aceh Tenggara. 

Keterlambatan, kualitas meragukan, dan nilai fantastis Rp 14,5 juta/unit ini menimbulkan kekhawatiran serius, apalagi Aceh Tenggara memiliki riwayat panjang kasus korupsi proyek PUPR.

Pada September 2025, Kejari Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka, termasuk oknum PPK PUPR, dalam kasus korupsi Proyek Jembatan Silayakh senilai Rp 2,6 miliar.

"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sistemik!" ungkap Anwar. "Keterlambatan dan mark-up pada septik tank Lawe Tawakh adalah alarm merah baru. Jangan sampai proyek ini menambah daftar skandal infrastruktur Aceh Tenggara."

Anwar menambahkan, masalah di Lawe Tawakh juga terkait sengkarut pengelolaan Dana Desa 2025, yang melibatkan Pj. Pengulu dan BPK desa.

"PUPR harus sadar, masyarakat dan LSM memegang data. Kejaksaan, yang sukses membongkar kasus Jembatan Silayakh, harus segera ambil alih proyek septik tank mangkrak ini sebelum kerugian negara membesar!" pungkasnya.

Hasil temuan dari media insan pers' informasi publik langsung turun kelapangan/Alokasi kerjaan/Proyek dari PUPR tersebut dinyatakan ada yang mark'up dan dari hasil laporan masyarakat setempat diduga proyek tersebut asal-asalan alias merugikan uang negara. 


Jurnalistik (R**$)

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id