Breaking News

Rehabilitasi RSUD Sahuddin Diduga Langgar Kontrak dan Cacat Mutu: LSM Tipikor Desak Usut Tuntas!

Aceh-Tenggara. informasipublik.co.id.   Proyek rehabilitasi ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane diduga keras melampaui batas waktu kontrak sekaligus terindikasi bermasalah dalam kualitas pengerjaan. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada November 2025 justru masih terlihat berlangsung hingga awal Desember, menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan serta penggunaan anggaran.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung ke lokasi mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat mencurigakan. Ia menilai pekerjaan yang terus berjalan meski kontrak telah berakhir merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Kontrak sudah mati, tapi pekerjaan masih dilanjutkan! Ini bukan lagi sekadar molor, ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri.

Selain dugaan pelanggaran waktu, Jupri juga menyoroti indikasi penyimpangan spesifikasi teknis. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar konstruksi yang semestinya dipenuhi pada proyek fasilitas kesehatan.

Ia menyebut salah satu temuan berada pada pekerjaan lantai, di mana material yang dipasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, seperti jenis keramik, granit, hingga kualitas finishing.

“Ini menyangkut keselamatan pasien dan kualitas layanan rumah sakit. Jangan sampai pekerjaan dilakukan sekadar mengejar waktu atau formalitas. Kami melihat ini sebagai bentuk kecerobohan fatal,” kata Jupri.

LSM Tipikor resmi meminta pihak RSUD Sahuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keterlambatan proyek serta dugaan penyimpangan spek pekerjaan.


Penulis: TIM

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id