Aceh Tenggara. informasipublik.co.id Program pengadaan mobiler (mebel sekolah) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik.
Program yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga kualitas hasil pengadaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pengadaan mobiler Tahun 2024 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
dengan total mencapai Rp 2.707.600.000. Anggaran tersebut
dialokasikan untuk penyediaan fasilitas pendidikan berupa meja, kursi, dan lemari bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan tujuan meningkatkan kenyamanan dan mutu proses belajar mengajar.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengalokasikan anggaran untuk:
Pengadaan alat praktik dan peraga siswa PAUD sebesar Rp 670.000.000
Pengadaan mobiler ruang kelas sebesar Rp 15.000.000
Pengadaan mobiler UKS sebesar Rp 4.000.000
Pengadaan mobiler ruang guru sebesar Rp 10.000.000
Seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, yang dalam praktiknya rawan disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Mekanisme yang Diduga Tidak Transparan
Pengadaan mobiler sekolah umumnya diawali dengan pengajuan proposal permohonan dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Proposal tersebut berisi data kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, khususnya mobiler yang rusak atau tidak mencukupi.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan riil sekolah dengan barang yang direalisasikan, baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi.
Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD dan APBN yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pendidikan.
Belajar dari Daerah Lain
Sejumlah kasus serupa di daerah lain, seperti Aceh Singkil dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sebelumnya pernah menjadi sorotan publik dan bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pola permasalahan serupa berpotensi kembali terjadi di Aceh Tenggara.
Beberapa persoalan yang kerap muncul dan diduga berulang dalam pengadaan mobiler sekolah antara lain,
Kualitas barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB, sehingga mudah rusak dan tidak tahan lama.
Pencairan anggaran yang diduga tidak sebanding dengan progres pekerjaan, bahkan disinyalir dilakukan 100 persen meski pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait kesesuaian barang dengan kontrak dan mekanisme pembayaran.
Tujuan Ideal, Realisasi Dipertanyakan
Secara ideal, pengadaan mobiler sekolah bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan nyaman, serta menunjang peningkatan mutu pendidikan.
Namun demikian, realisasi di lapangan diduga belum sepenuhnya mencerminkan tujuan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Desakan Pengawasan
Publik mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengadaan mobiler sekolah.
Anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara patut diduga rawan diselewengkan apabila tidak diawasi secara serius oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk inspektorat dan lembaga terkait, turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masa depan peserta didik.
Penulis: Rmdn



Social Header