Breaking News

LSM PERKARA Soroti Pengembalian Rp 807 Juta Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRK Aceh Tenggara Tahun 2024

Kutacane – informasipublik.co.id        Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Aceh Tenggara menyoroti kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran belanja tunjangan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 807.017.125 ke kas daerah.

Kelebihan pembayaran tersebut mencakup realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK, Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK, Tunjangan Perumahan, serta Tunjangan Transportasi DPRK yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada media ini pada Senin, 15 Desember 2025, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati secara serius realisasi Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp 456.308.683.079 dengan realisasi Rp 436.387.283.361 atau 98,63 persen.

Belanja pegawai tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK, Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK, Tunjangan Perumahan DPRK, serta Tunjangan Transportasi DPRK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 yang diterbitkan pada 21 Mei 2025, permasalahan kelebihan pembayaran tersebut kembali terjadi pada Tahun 2024. BPK menemukan bahwa perhitungan tunjangan masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017, dengan asumsi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Aceh Tenggara berada pada kategori sedang.

Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang menggunakan data Realisasi APBK dua tahun anggaran sebelumnya, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022, diketahui bahwa Kemampuan Keuangan Daerah Aceh Tenggara seharusnya berada pada kategori rendah. 

Kondisi ini menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pada sejumlah komponen tunjangan.

Izharuddin merinci, kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke kas daerah meliputi.

Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 513.765.000

Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 73.395.000

Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK sebesar Rp 60.480.000

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 108.800.000

Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRK sebesar Rp 50.577.125

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tenggara ke kas daerah mencapai Rp 807.017.125.

Ia berharap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. 

Menurutnya, keterbukaan dan kepatuhan dalam pengembalian kelebihan pembayaran penting untuk mencegah polemik publik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRK sebagai lembaga pengawas anggaran dan wakil rakyat.


Penulis Rmdn

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id