Breaking News

LSM PERKARA Minta Bupati Aceh Tenggara Terapkan Disiplin PNS Jangan Terulang Seperti Tahun 2024 Pengembalian Rp 202.760.000.

Aceh Tenggara, informasipublik.co.id      Untuk mengantisipasi terulang kembali pengalaman di Tahun 2024, Pengembalian Rp 207.760.000,-, Pegawai Negri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara terus menerus, sesuai dengan pengalaman tersebut Ketua Lsm Perkara minta Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fahri terapkan Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS tanpa kecuali.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, Izharuddin, melalui Media ini Kamis 18 Desember 2025, meminta kepada Bupati M.Salim Fahri, untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negri Sipil, tanpa terkecuali, hal tersebut agar tidak terulang seperti tahun 2024, akibat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja, sehingga wajib mengembalikan kekas daerah senilai Rp 202.760.000,-. 

Izharuddin jelaskan pada tahun 2024, Pemkab Aceh Tenggara Menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 456.308.683.079 dengan realisasi sebesar Rp 436.387.283.361. atau 95,63 %, dari Anggaran realisasi pegawai tersebut, antara lain digunakan untuk  Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 360.087.396.278,-, dari hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang di terbitkan Tgl 21 Mei 2025, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas 50 ASN pada 14 SKPD yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut turut selama sepuluh hari kerja dan tidak di hentikan pembayaran tunjangan sejak bulan berikutnya selama tahun 2024 sebesar Rp 202.760.000,-

Izharuddin lebih tegas harapkan pada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, M.Salim Fahri, untuk tahun 2026 lebih tegas menekankan terutama kepada Kepala dinas dan Kaban, serta jajaran PNS di bawah lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan disiplin kerja dan disiplin kehadiran, tidak pilihkasih, dengan katalain walaupun dia orang terdekat Bupati kalau dia PNS tidak disiplin dan melanggar PP Nomor: 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,


Penulis Red

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id