Aceh tenggara, informasipublik.co.id LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Aceh Tenggara meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 3.863.455.545.
Dana tersebut, yang seharusnya berada pada kas khusus sesuai aturan Baitul Mal, justru disebut digunakan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) Baitul Mal serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharuddin, menyampaikan hal ini kepada media pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Aceh, Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, dengan Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.
Dalam LHP itu, BPK menemukan adanya realisasi penggunaan dana transfer sebesar Rp 74.426.883.669, termasuk di dalamnya dana ZIS sebesar Rp 3,8 miliar lebih yang penggunaannya tidak sesuai petunjuk teknis.
Menurut penjelasan Kepala Bidang Perbendaharaan kepada BPK, dana yang penggunaannya dibatasi itu ikut dipakai untuk membiayai belanja tahun 2024.
Alasannya, pendapatan daerah (PAD) dan dana transfer tidak terealisasi optimal. Bahkan, ada belanja untuk kebutuhan darurat banjir, Pilkada, dan PON yang seharusnya tetap berada di kas daerah — bukan menggunakan dana ZIS.
Izharuddin menegaskan bahwa meskipun dana ZIS disimpan di kas daerah, realisasi penggunaannya tetap harus dilakukan melalui Sekretariat Baitul Mal, mengikuti juklak/juknis dan melalui verifikasi Dewan Pengawas Baitul Mal.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 sudah menjelaskan secara tegas tentang tata kelola zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya (ZIWaH) di Aceh, termasuk independensi pengelolaan Baitul Mal.
Ia menambahkan, dana ZIS yang bersumber dari zakat gaji ASN Aceh Tenggara merupakan bagian dari PAD khusus. Karena itu, semestinya ditempatkan di rekening khusus, terpisah dari rekening PAD lainnya, dan penggunaannya tetap berada di bawah Baitul Mal. Namun faktanya, dana tersebut disatukan dalam rekening PAD umum.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah Aceh Tenggara, Syukur Karo-Karo, kepada Izharuddin melalui pesan WhatsApp pada 10 Desember 2025:
“Untuk saat ini rekening PAD yang bersumber dari ZIS masih menyatu dengan rekening PAD lainnya.
”Menurut Izharuddin, penempatan dana ZIS dalam rekening PAD umum membuka peluang penyalahgunaan dan membuatnya tidak lagi menyesuaikan delapan kategori penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, riqab, gharimin, mualaf, ibnu sabil, amil, dan fisabilillah.
Karena itu, ia mendesak Kajati Aceh melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana ZIS tahun 2024 senilai Rp 3,8 miliar tersebut. Apalagi dana ini tidak terealisasi sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk kepentingan yang tidak sesuai juklak/juknis dan Qanun.
Dana yang seharusnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di kas daerah, malah digunakan untuk keperluan bencana banjir, Pilkada, dan PON — sesuatu yang menurut LSM Perkara jelas menyalahi aturan.
Penulis: Ramadan



Social Header