KUTACANE — InformasiPublik.co.id. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia, Irpan SH, mendesak Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIk., M.IK, untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Datuk Pining, Kecamatan Ketambe, pada Tahun Anggaran 2023–2024.
Irpan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah akibat pengelolaan Dana Desa yang diduga tidak transparan dan penuh kejanggalan. Menurutnya, kepala desa setempat sama sekali tidak menyampaikan informasi publik terkait penggunaan anggaran, sehingga warga tidak mengetahui arah dan realisasi penggunaan Dana Desa tersebut.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat Datuk Pining sangat jelas. Ada dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa bermasalah. Tidak ada transparansi, tidak ada laporan terbuka, dan masyarakat merasa dibungkam soal anggaran. Ini sudah cukup menjadi alasan APH turun tangan,” ujar Irpan, Selasa (2/12/2025).
Dugaan Penyimpangan Semakin Mencuat
Irpan menegaskan, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2024 yang disinyalir tidak sesuai aturan, bahkan terindikasi mark up hingga berpotensi fiktif.
Item Kegiatan yang Diduga Bermasalah di Desa Datuk Pining
Bidang Ketahanan Pangan:
Pembangunan jalan usaha tani 100 m × … : Rp114.310.000
Pembangunan jalan usaha tani 100 m × 25 m (panjang 40 m × 25 m): Rp74.000.000
Pembangunan TPT sepanjang 35 m: Rp86.740.000
Pembangunan TPT 35 m: Rp59.110.000
Bidang Lainnya yang Disorot Warga:
BLT
Dana Posyandu
Dana PAUD
Dana Pemuda/Pemudi
Pengadaan RPJM
Pelatihan aparatur desa
BUMK
Dan sejumlah kegiatan lainnya
Menurut Irpan, temuan tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik mencari keuntungan pribadi dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan, laporan warga menyebutkan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, mark up harga, hingga potensi kegiatan fiktif yang dilakukan secara sistematis.
“Kalau kita cek langsung ke lapangan, temuannya jelas: diduga ada permainan anggaran, rekayasa kegiatan, dan kemungkinan adanya mufakat jahat yang merugikan keuangan desa. Ini bukan persoalan kecil — ini dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Kepala Desa
LSM Anti Korupsi Indonesia menekankan bahwa Kapolres Aceh Tenggara wajib memanggil dan memeriksa Kepala Desa Datuk Pining untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Irpan menyebut, supremasi hukum di Aceh Tenggara harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak bisa dibiarkan. Dana Desa itu uang negara, uang rakyat. Kalau ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami minta Kapolres segera turun, panggil oknum kades, periksa aliran anggarannya, dan jika terbukti bermasalah, tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Irpan.
Penulis: Tim
.jpg)


Social Header