Kutacane — informasipublik.co.id. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menyatakan pendapat akhir berupa persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diberikan setelah mendengarkan jawaban Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, terkait evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Aceh Tenggara, Rabu (19/11/2025).
Setelah penandatanganan, Rancangan Qanun APBK 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, serta kepala puskesmas se-Aceh Tenggara.
Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan Rancangan Qanun APBK dapat diselesaikan hanya dalam tiga hari.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Aceh Tenggara secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Aceh Tenggara kembali mencatatkan prestasi sebagai daerah tercepat nomor dua di Provinsi Aceh yang berhasil menyelesaikan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRK, berlandaskan semangat sepakat segenep.
“Meskipun anggaran yang tersedia terbatas, namun dengan kekompakan antara eksekutif dan legislatif, pembangunan Aceh Tenggara akan tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya
Ia menjelaskan bahwa beberapa program prioritas daerah juga masuk dalam APBK 2026, salah satunya pengembangan komoditas kakao sebagai sektor unggulan.
“Program ini dirancang dari tingkat bawah, dibahas dalam forum DPRK, dan akhirnya disepakati sebagai salah satu fokus pembangunan daerah,” jelasnya.
Dengan kerja sama yang terbangun, anggaran yang telah disahkan diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, berharap seluruh pihak dapat bekerja bersama dalam mengawal pelaksanaan Qanun APBK 2026.
“Kami berharap bupati dapat memberikan arahan kepada seluruh OPD agar menjalankan program yang telah disepakati secara tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Secara resmi, empat fraksi DPRK Aceh Tenggara telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.
Penulis: Ramadan



Social Header