Kutacane – informasipublik.co.id Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang ayah kandung berinisial SPJ (34) diduga berulang kali merudapaksa anak perempuannya sendiri di rumah mereka. Korban diketahui memiliki keterbatasan fisik dan masih duduk di kelas 3 (SD) /Sekolah dasar.
Perbuatan keji tersebut terjadi saat ibu korban pergi bekerja berjualan ke pasar. Korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena selalu diancam oleh ayahnya/(pelaku)
Keterangan Kapolres Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH, didampingi Waka Polres Kompol Yasir dan Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (5/11/2025) siang, menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka (SPJ) mengakui sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut ketika istrinya tidak berada di rumah,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dari penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki kebiasaan menggunakan narkoba/Narkotika dan bermain judi online. Meskipun begitu, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan normal saat melakukan perbuatan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya pada hari Jumat. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit pada hari Senin untuk diperiksa oleh dokter spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban telah menjadi korban rudapaksa/perbuatan keji dari ayah kandungnya.
Korban sempat enggan menceritakan kejadian itu karena takut terhadap ayahnya yang kerap mengancamnya.
Pihak keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Kami minta pelaku dipenjara seumur hidup,” tegas keluarga korban.
Satu tekanan dari media insan pers informasi publik (RS) mohon kepada (APH) berilah hukuman seberat mungkin, karena kelakuan seperti ini sangat keji/menjijik kan.
Jurnalis (Rabudin saleh)



Social Header