Aceh Tenggara – informasipublik.co.id Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan akademik di sektor pengendalian jasa pembuatan skripsi, Jual beli nilai mahasiswa dan aturan akademik mahasiswa pindahan yang dinilai instan tanpa menyesuaikan dengan aturan pendidikan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan tim media informasi publik Aceh Tenggara, praktik l bertentangan dengan hukum tersebut telah berlangsung lama, dan tidak satu pun pihak akademik atau mahasiswa berani melaporkan dugaan praktik UGL ke pihak yang berwenang.
Dari beberapa temuan tim investigasi, ramai mahasiwa UGL terindikasi terzalimi oleh pembiaran praktik melanggar hukum tersebut, sehingga skandal akademik di UGL patut dibongkar dan dijadikan contoh pengelolaan kampus yang buruk untuk isu nasional.
Terdapat banyak aktor yang terlibat, di antaranya; pengurus yayasan, rektor, wakil rektor, dekan dan pembantu dekan, semua aktor ini akan dilaporkan melalui lembaga Ombudsman RI terkait adanya penyalahgunaan wewenang administratif yang kemudian dengan sengaja berkompromi untuk menguntungkan secara materil, dan merugikan mahasiswa UGL. Praktik haram tersebut telah menjadi sistem yang kebal hukum dan patut dibongkar hingga ke meja pengadilan dan kementrian level pemerintah pusat.
Selanjutnya, praktik joki skripsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif di internal UGL dilakukan saat mahasiswa yang hendak menyelesaikan tugas akhir diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3.500.000,- per mahasiswa untuk mendapatkan layanan joki skripsi yang diarahkan kepada konsultan pihak kampus tersebut.
Beberapa bukti telah diamankan oleh tim investigasi untuk dijadikan alat bukti yang akan digelar melaui persidangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 70: pelanggaran dapat dikenakan pidana 2 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Tim investigasi informasi publik Aceh Tenggara juga menemukan adanya dugaan praktik Jual beli Niali serta memfasilitasi mahasiswa pindahan agar segera tamat melalui mekanisme semester pendek.
Beban mata kuliah yang seharusnya dijalani dalam kurun waktu normal, justru diselesaikan secara instan dengan sistem SP yang melampaui aturan Permendikbudristek, aturan Permendikbudristek batas Maksimal SKS Semester Pendek Hanya 9 SKS, namun yang di lakukan di internal UGL mencapai puluhan SkS, dengan tarif harga per SKS 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengatur bahwa beban belajar mahasiswa dalam semester pendek hanya diperkenankan maksimal 9 SKS.
Dugaan praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat karena dinilai mencederai nilai-nilai kejujuran akademik, serta mencoreng marwah perguruan tinggi sebagai institusi penghasil sumber daya manusia berkualitas, terlebih indek literasi di Aceh Tenggara mengalami krisis dan tidak bermutu.
Mahasiswa harus dijamin haknya untuk memperoleh pendidikan yang bermartabat tanpa harus terjebak dalam praktik curang atau beban biaya, praktik ini dinilai merugikan mahasiswa, baik dari segi beban akademik maupun biaya tambahan, sekaligus dianggap mencederai integritas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indoensia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat (2): Penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib mengikuti standar nasional pendidikan tinggi (Pasal 93: Pihak penyelenggara pendidikan tinggi yang menyimpang dari ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana).
Sementara itu, Kepala Biro Katacyber.com Aceh Tenggara, Reza Putra melakukan konfirmasi kepada Sekretaris YPGL beberapa pertanyaan mengenai temuan hasil dari Investigasi yang dilakukan di UGL.
Respons Rektor UGL
Semantara itu, Rektor UGL Indra Utama menuding dugaan tersebut merupakan isu liar yang menggelinding. Menurutnya, tidak ada skandal joki skripsi di lingkungan internal kampus UGL
“pihak kampus menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada praktek pembuatan skripsi oleh dosen di lingkup UGL, kita melakukan proses bimbingan skripsi sesuai dengan peraturan dan kaidah akademik yang telah di tetapkan, bila terdapat dosen yang terindikasi ke arah tersebut, rektor tidak akan segan segan memberikan teguran keras kepada dosen yang bersangkutan, bahkan akan di lakukan hukuman berat kepada sipelaku pembuatan skripsi.” ungkap rektor terebut melalui pesan online (29/09/2025).
Dia mengaku kepada semua pihak akan bersifat terbuka, dan akan siap berikan informasi yang jelas jika ada oknum-oknum tertentu yang berbuat atau menerima tempahan skripsi.
“Pihak rektorat akan memberikan sanksi yang tegas. Karena kita paling anti dengan yang nama nya tempahan skripsi.” lanjutnya.
Terkait dengan pelaksanaan semester pendek, dapat dijelaskan bahwa SP dilakukan telah sesuai dengan juknis dan SOP yang benar. SP dilaksanakan di setiap sela semester tiap tahun.
“Mahasiswa di persilahkan memperbaiki nilai yang kurang bagus dengan melakukan pembayaran sesuai dengan SK rektor nomor ;85/UGL/;B.1 3/ VIII/2022 sebesar RP. 50.000 per SKS. Dana 50.000 adalah diperuntukan bagi dosen yang mengasuh mata kuliah yang di SP kan. Dengan dilengkapi tanda terima insentif, berita acara pelaksanaan SP, daftar nilai SP, absen mahasiswa, absen Dosen, Capaian Pembelajaran. Nah di mana letak kesalahan SP-nya.” terang rektor lagi.
Rektor juga mengklaim SKS yang diambil juga telah memenuhi aturan, demikian juga dengan proses penyelesaian mahasiswa pindahan yang disangkakan dilakukan percepatan penyelesaian oleh pihak UGL,
“ini merupakan informasi yang sangat keliru. Pihak UGL senantiasa melakukan konversi nilai sesuai dengan transkrip nilai yang diterbitkan oleh PTS asal, kalau memang ada mahasiswa pindahan yang cepat terselesaikan ini tergantung kepada transkrip nilai yang kita terima, jika memang ditranskrif yang bersangkutan hanya skrikpsi lagi yang belum selesai, maka yang kita proses di skripsi nya lagi. jadi sepenuhnya tergantung kepada nilai transkrip yang kita terima dari mahasiswa pindahan tersebut. Kalau dalam transkrip yang kita terima jumlah SKS nya sedikit, tentu saja yang bersangkutan kita arahkan untuk kuliah kembali bersama teman seangkatannya.” tutup rektor.
Polemik ini terus bergulir ke publik hingga membutuhkan kepastian hukum oleh pihak yang berwenang agar tidak ada saling klaim atau argumen normatif dari pihak kampus UGL.
Himbauan dari media insan pers informasi publik, (RS) marilah kedepannya menjadi fakultas yang terbaik lebih baik, karena ilmu itu akarnya pahit, tetapi buahnya manis, majulah universitas gunung louser (UGL) di bumi sepakat segenep aceh Tenggara yang kita cintai.
Jurnalis (RS)



Social Header