Kutacane – informasipublik.co.id. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, mendesak Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., M.I.K., untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Kute Urat Pesuluk, Kecamatan Lawe Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2024.
Menurut Jupri, laporan yang diterima dari masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran serta minimnya keterbukaan informasi publik di desa tersebut.
“Informasi yang kami terima berasal dari masyarakat yang dapat dipercaya. Mereka menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa di Kute Urat Pesuluk diduga bermasalah karena tidak ada transparansi dari kepala desa,” ujar Jupri kepada awak media, Minggu (7/8/2025).
Jupri menegaskan, berdasarkan laporan dan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang tidak sesuai aturan dan terindikasi hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami melihat tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kute Urat Pesuluk. Bahkan, anggaran tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes,” tegasnya.
Adapun kegiatan yang disebut bermasalah di antaranya:
Ketahanan pangan
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Posyandu
Dana PAUD
Dana Pemuda/Pemudi
RPJM Desa
Pembangunan rabat beton
TPT dan pembukaan jalan masyarakat
BUMK
Poskamling
Dan kegiatan lainnya
Jupri menambahkan, dari hasil pantauan pihaknya dan laporan masyarakat, pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak tepat sasaran, terjadi mark-up harga, bahkan ada indikasi kegiatan fiktif.
“Kami menduga telah terjadi mufakat jahat untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi,” ujarnya tegas.
Pihaknya pun meminta Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa Kute Urat Pesuluk.
“Kami berharap Kapolres bertindak tegas. Pengelolaan Dana Desa harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Bila terbukti ada pelanggaran, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Jupri.
Penulis: Ramadan
.jpg)


Social Header