Kutacane – InformasiPublik.co.id. Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak di dunia pendidikan Aceh Tenggara. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Kepala Sekolah SD Negeri 4 Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala Makmur, yang disinyalir menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 sekaligus melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru P3K paruh waktu.
Informasi yang dihimpun InformasiPublik.co.id dari sumber terpercaya, Rabu (1/10/2025), menyebutkan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa, justru diduga kuat dijadikan “ladang empuk” untuk memperkaya diri pribadi.
“Dana BOS itu hak murid, tapi justru dijadikan bancakan oknum kepsek. Ini jelas penghianatan terhadap dunia pendidikan,” tegas sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Lebih parah lagi, menurut laporan yang masuk ke LSM Tipikor Aceh Tenggara, kepala sekolah juga diduga melakukan pungli terhadap guru P3K paruh waktu sebesar Rp 5 juta per orang.
“Kami sudah menerima banyak aduan. Dana BOS tidak transparan, banyak kejanggalan, dan ditambah lagi ada pungli P3K. Ini sudah keterlaluan!” ungkap Jupri Yadi R, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.
Jupri menegaskan, pungli dengan alasan apapun adalah pelanggaran hukum. Ia mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Dinas Pendidikan untuk segera mencopot oknum kepala sekolah tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Dunia pendidikan Aceh Tenggara hancur kalau dipimpin oleh kepsek yang rakus dana BOS,” kecamnya.
LSM Tipikor juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Aceh Tenggara, segera turun tangan. Mereka diminta memeriksa aliran Dana BOS, jumlah siswa penerima bantuan, penggunaan anggaran operasional, hingga pengadaan buku dan fasilitas sekolah.
“APH jangan hanya diam dan pura-pura tidak tahu. Kami mendesak agar proses hukum berjalan sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti, copot dan tangkap oknum kepala sekolah itu!” tutup Jupri dengan nada tegas.
Penulis Ram



Social Header