Breaking News

Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Pelaku Penganiayaan Ditangkap dalam Dua Jam

Kuta-cane.InformasiPublik.co.id.                Aksi cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang warga, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial S.A. (22), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lawe Polak. Korban, J.E. (42), seorang petani asal desa yang sama, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius yang dialaminya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan dalam perkelahian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan pribadi antara pelaku dan korban yang sempat terjadi pada pagi hari. Pada malam harinya, pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban membawa parang sambil menantangnya. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di depan rumah hingga korban terjatuh.

“Pelaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, lalu mengambil parang yang terjatuh dan meletakkannya di depan rumah sebelum pergi,” terang Kasat Reskrim.

Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan autopsi.

Menindaklanjuti laporan warga, Iptu Zery Irfan segera mengerahkan Tim Resmob Polres Aceh Tenggara untuk memburu pelaku.

“Berkat respon cepat tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan hanya dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ungkapnya kepada Media Informasi Publik.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara profesional. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan,” ujarnya.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id