Aceh Tenggara. informasiPublik.co. Mewakili Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al-Hilal, secara resmi membuka Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Oproom Setdakab, pada Senin (8/9/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenai JKN dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Acara ini berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa dari 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Wakil Bupati Heri Al-Hilal menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan. "Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai acuan pemerintahan di tingkat desa yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, agar dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan produktif dalam melayani masyarakat. "Dengan adanya kesepakatan JKN, kami semua berharap tidak ada lagi kekhawatiran ketika menghadapi risiko kesehatan," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengingatkan para Camat untuk memfasilitasi pengumpulan data pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa. Saat ini, progres pendaftaran baru mencapai 42 persen, padahal targetnya adalah 100 persen pada akhir bulan Agustus lalu.
Kepala BPJS Aceh Tenggara, Amrin Zulmi, berharap agar seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memahami sosialisasi JKN yang sesuai dengan alur pelayanan. "Kami berharap Kepala Desa dan Perangkat Desa paham akan pelayanan di Aceh Tenggara, baik itu dari Puskesmas maupun Rumah Sakit," tegasnya.
Ia juga meminta agar para perangkat desa dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang program JKN, sehingga tidak hanya pemerintah daerah yang dapat menikmati manfaat ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute Aceh Tenggara, Zahrul, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam JKN, sehingga seluruh Perangkat Desa dapat mendapatkan jaminan kesehatan.
"Cakupan kepesertaan saat ini masih sekitar 40 persen, dan kami berkomitmen untuk meningkatkannya menjadi 100 persen. Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara BPJS, Kepala Desa, dan Perangkat Desa," ujarnya.
Pentingnya kegiatan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tidak secara spesifik mengatur tentang BPJS, tetapi memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada aparat desa. Hal ini diimplementasikan melalui peraturan-peraturan yang mendukung mekanisme BPJS untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga UU Desa menjadi landasan hukum bagi anggaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Landasan Hukum,
UU Desa merupakan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan BPJS dalam memberikan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kewenangan Pemerintah Desa.
UU Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mencakup pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini memberi ruang bagi desa untuk menganggarkan dan mengelola dana untuk jaminan sosial.
Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
Jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dibiayai oleh APBDesa dan penghasilan tetap, sementara jaminan ketenagakerjaan dilaksanakan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,
yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan melalui Keputusan Bupati dan dianggarkan melalui APBDesaPeraturan Terkait.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Mengatur tentang Jaminan Ketenagakerjaan dan menyebutkan bahwa aparat desa berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Mengatur tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala dan Perangkat Desa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati dr. Heri Al-Hilal, Kepala DPMK Zahrul, Bagian Keuangan Daerah Syukur Karo Karo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute Zahrul Akmal, Kepala BPJS Aceh Tenggara Amrin Zulmi, serta para Camat, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
Penulis: Ramadan



Social Header