Kutacane , informasipublik.co.id. Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah DS (41), seorang petani asal Desa Semadam Asal, dan AL (42), seorang wiraswasta asal Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti yang mencakup 28 bungkus sabu dengan berat bruto 14,4 gram, empat bungkus plastik kosong, tiga lembar plastik asoy hitam, satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, serta uang tunai sebesar Rp 350.000.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang terjadi di sebuah pondok dekat area penjemuran jagung di Desa Semadam Asal.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah DS, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok kaleng dan disembunyikan di tumpukan beras dalam rice box.
Dalam interogasi awal, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AL. Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap AL di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika, serta berperan aktif untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Penulis Ramadan



Social Header