Breaking News

Polres Aceh Tenggara Ringkus A.L. Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Perapat Hilir

Kutacane – informasipublik.co.id            Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial A.L. (40), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Perapat Hilir.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama perangkat desa. Saat tiba di rumah tersangka, polisi menemukan satu bungkus sabu di lantai depan. Penggeledahan berlanjut hingga ke kamar, di mana ditemukan lima bungkus sabu tambahan beserta sejumlah peralatan konsumsi dan pengemasan narkotika.


Barang bukti yang berhasil disita meliputi:


6 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 0,57 gram brutto,


puluhan plastik klip berbagai ukuran,

2 kaleng aluminium yang sudah dipotong kecil,

1 alat hisap sabu (bong) dari botol larutan penyegar,

3 mancis, pipet modifikasi, piring plastik, serta perlengkapan lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka A.L. mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Kini, ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Yulhendri.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id