Breaking News

Pemantauan Kegiatan di SD Negeri Kubang Lohob Tidak Dihadiri oleh Kepala Sekolah

Aceh Tenggara, informasipublik.co.id.    Kepala Sekolah SD Negeri Kubang Lohob dugaan tidak hadir dalam upacara bendera yang diadakan pada hari Senin, 15 September 2025. Masyarakat sekitar mengonfirmasi bahwa kepala sekolah tersebut tidak mengikuti upacara tersebut. Ketika media menanyakan kepada salah satu guru yang kebetulan sedang menjalankan tugas piket, ia mengungkapkan bahwa kepala sekolah telah absen sejak pagi.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, kepala sekolah ini jarang datang ke SD Negeri Kubang Lohob. Hal ini menjadi perhatian penting, dan dinilai bahwa pengawasan perlu ditingkatkan agar kepemimpinan di sekolah dapat lebih baik. Masyarakat berharap agar pihak pengawas dapat lebih konsisten dalam melakukan pemantauan.

Tanggung Jawab Sumpah Jabatan

Sumpah jabatan adalah janji yang diucapkan oleh seseorang saat mulai atau menduduki jabatan baru. Pernyataan ini biasanya diucapkan dalam konteks pemerintahan, militer, atau lembaga keagamaan. Sumpah jabatan meliputi komitmen untuk menjalankan tugas dengan amanah, jujur, sesuai dengan peraturan, serta menjaga kehormatan dan tanggung jawab jabatan.

Tujuan sumpah jabatan antara lain adalah:

1. Mengikat secara moral dan spiritual untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.

2. Menjaga kehormatan, martabat, dan etika profesi jabatan yang dipegang.

3. Menyampaikan kepada masyarakat bahwa pejabat akan bertindak adil dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersumpah untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta untuk melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab. Dalam konteks perangkat desa, sumpah jabatan menyiratkan kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Ada berbagai jenis sumpah jabatan untuk posisi tertentu, seperti notaris, kepala daerah, dan anggota angkatan perang, yang memiliki klausul sesuai peraturan masing-masing.


Tugas Dinas Pendidikan


Dinas Pendidikan memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi SD dan SMP yang mencakup:

1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pendidikan serta mengevaluasi mutu pendidikan dan sarana prasarana.

2. Mengawasi pelaksanaan kurikulum, mengevaluasi kinerja guru dan kepala sekolah, serta mengelola administrasi pendidikan.

3. Mengkoordinasikan kegiatan untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan di tingkat SD dan SMP.

4. Merencanakan dan melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai visi dan misi kepala daerah serta menyusun rencana strategis di bidang pendidikan.

5. Membina dan mengendalikan program pendidikan serta pengelolaan tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah.

6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan dan efektivitas manajemen sekolah.

7. Mengelola administrasi umum dan keuangan Dinas serta melakukan pembinaan kelembagaan di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

8. Mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan sekolah dengan lembaga dan pihak lain untuk meningkatkan kreativitas dan karakter siswa.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SD Negeri Kubang Lohob dan menjadi perhatian semua pihak terkait.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id