Breaking News

Kepsek SDN 4 Lawe Loning Diduga Selewengkan Dana BOS dan Lakukan Pungli P3K, LSM Desak APH Bertindak

Kuta-cane.InformasiPublik.co.id.            Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 4 Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, disinyalir melakukan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024. Dugaan ini terungkap melalui sumber terpercaya pada Rabu (1/10/2025).

Menurut sumber, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban orang tua siswa dan menunjang kebutuhan sekolah demi peningkatan kualitas pendidikan, justru diduga dijadikan lahan empuk untuk memperkaya diri.

“Dana BOS seharusnya untuk kepentingan sekolah, tapi malah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ungkap sumber tersebut yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Sumber itu juga menambahkan, praktik semacam ini membuat dunia pendidikan tercederai. “Pendidikan sering dijadikan jalan memperkaya diri, bukan mengejar prestasi. Wajar saja banyak sekolah di Aceh Tenggara kualitasnya rendah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS oleh kepala sekolah tersebut.

“Kami juga menerima aduan dari wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) P3K paruh waktu sebesar Rp 5 juta yang dilakukan terhadap guru yang lulus,” kata Jupri.

Ia menegaskan, selain dugaan pungli, penggunaan Dana BOS di SD Negeri 4 Lawe Loning juga dinilai tidak transparan. Banyak penyimpangan yang diduga terjadi sehingga merugikan siswa, guru, dan bahkan membuat kondisi sekolah tidak terurus.

“Padahal Dana BOS seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah serta mendukung kegiatan operasional pendidikan. Namun kenyataannya, dana tersebut diduga kuat disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jupri menekankan bahwa setiap pencairan Dana BOS wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Ia menegaskan pungli dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum.

“Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pungli. Karena itu kami mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Bupati agar bertindak tegas terhadap kepala sekolah SD Negeri 4 Lawe Loning. Oknum tersebut layak dicopot karena tidak memiliki dedikasi yang baik,” tegasnya.

Jupri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta memeriksa semua data terkait, mulai dari jumlah siswa penerima bantuan, jumlah guru, hingga pengadaan buku dan fasilitas perpustakaan.

“APH jangan tutup mata. Proses hukum harus berjalan sampai ke akar-akarnya,” tutup Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara


penulis Ram

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id