KUTA-CANE. informasipublik.co.id Aktivis Aceh Tenggara, Asri Yadi Tarigan, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH, MH, untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kute Lawe Penangalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Asri, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil investigasi lapangan, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di desa tersebut yang diduga fiktif, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.
“Banyak kegiatan yang terindikasi bermasalah. Mulai dari penyaluran BLT, BUMK, ketahanan pangan, anggaran pemuda/pemudi, RPJM, posyandu, hingga pembangunan poskamling. Diduga ada yang tidak disalurkan, dipotong, atau fiktif. Termasuk pembelian semen untuk pembangunan jalan yang terindikasi dipotong,” ungkap Asri Yadi Tarigan, Rabu (23/9/2025).
Asri menegaskan, pihaknya meminta Kajari Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Lawe Penangalan agar kasus ini jelas dan tidak berlarut-larut.
“Jika Kejari tidak segera bertindak, kami akan melayangkan surat resmi sekaligus menggelar aksi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut,” tegasnya.
Asri juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, jika terbukti ada penyimpangan, maka Kepala Desa wajib diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kajari harus segera melakukan kroscek. Bila ditemukan bukti kuat, wajib diproses hukum agar ada efek jera, supaya para pengulu tidak semena-mena menggunakan uang rakyat,” pungkasnya.
penulis Ramdn



Social Header